Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Tanggal: 9 Oktober 2023

Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Referensi:

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2023

Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit hewan, ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan


Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut SIMLUHTAN adalah sistem informasi penyuluhan pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, dan kelembagaan pelaku utama.


Indeks Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat IPA adalah indikator yang menggambarkan pencapaian Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.


Gula Konsumsi adalah gula kristal putih yang berasal dari hasil pengolahan tebu dan/atau gula kristal mentah untuk dikonsumsi masyarakat tanpa tambahan perasa atau pewarna.


Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa Program PPG untuk mempraktikkan kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan asesmen pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Sekolah Mitra.