
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Referensi:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022
Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
Pengertian Pilihan
Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)
Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri
Pembangunan Kelautan
Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan sumber daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.
Surveyor Berlisensi
Surveyor Berlisensi adalah seseorang yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan di bidang Survei dan Pemetaan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Rute Penerbangan
Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.