Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Tanggal: 18 April 2022

Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Referensi:

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022

Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset

Pengertian Pilihan


Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri


Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan sumber daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.


Surveyor Berlisensi adalah seseorang yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan di bidang Survei dan Pemetaan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.


Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan


Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.