Visa Dinas

Tanggal: 2 Oktober 2024

Visa Dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Visa Diplomatik dan Visa Dinas

Pengertian Pilihan


Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat
PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan
Ibadah Haji khusus


Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun


Inseminasi Buatan adalah
teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina sehat
untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan
agar Ternak bunting.


Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.