Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Tanggal: 29 April 2019

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat
PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan
Ibadah Haji khusus

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Pengertian Pilihan


Akad Tijarah adalah Akad antara peserta secara kolektif atau secara individu dan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah dengan tujuan komersial.


Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan bagi Anak di fasilitas kesehatan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan, dan penghargaan atas hak Anak sesuai dengan prinsip hak Anak.


Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya


Setelmen Dana adalah proses penyelesaian akhir transfer dana melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana BI-FAST dan sub-rekening setelmen dana BI-FAST.