Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Inseminasi Buatan

Tanggal: 17 Oktober 2014

Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pengertian Pilihan


Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan


Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.


Akad Hibah Tanahud adalah akad hibah sejumlah dana dari peserta secara individu kepada peserta secara kolektif untuk membentuk Dana Tanahud pada produk anuitas syariah untuk program pensiun.


Sarana Energi adalah fasilitas utama yang diperlukan dalam penyediaan dan pendistribusian energi.


Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.