Upaya Hukum secara Elektronik
Upaya Hukum secara Elektronik adalah pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempergunakan aplikasi e-Court.
Referensi:
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan yang selanjutnya disingkat KUBL adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
Nasabah Berisiko Tinggi
Nasabah Berisiko Tinggi adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang, identitas, riwayatnya, dan/atau hasil penilaian risiko yang dilakukan PJK memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum
Pupuk Anorganik Majemuk
Pupuk Anorganik Majemuk yang selanjutnya disebut Pupuk Majemuk adalah pupuk yang mengandung nitrogen (N) dan fosfor (P) yaitu pupuk NP, atau pupuk yang mengandung nitrogen (N) dan kalium (K) yaitu pupuk NK, atau pupuk yang mengandung fosfor (P) dan kalium (K) yaitu pupuk PK, atau pupuk yang mengandung nitrogen (N), fosfor (P), kalium (K) yaitu pupuk NPK dengan formula yang bermacam-macam.
Orang Dengan Masalah Kejiwaan
Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.