
Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional
Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat SP3T adalah suatu unit non struktural pada pemerintah daerah yang dibentuk untuk melakukan penapisan dan pengembangan terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Referensi:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional
Pengertian Pilihan
Peserta Didik
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Silencer
Silencer adalah bahan yang dapat mengurangi atau menghilangkan pantulan dari bunyi suara yang memiliki fungsi untuk meredam suara.
Periset Tamu
Periset Tamu adalah tenaga ahli atau Periset dari perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, dan/atau industri baik dalam negeri maupun luar negeri untuk melakukan kolaborasi riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pemegang Resi Gudang
Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut
Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker)
Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering).