Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Tanggal: 25 November 2015

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat

Pengertian Pilihan


Desa Maju adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah baik.


Kebun Benih Klon yang selanjutnya disingkat KBK adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.


Daerah Persiapan adalah
bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk
dibentuk menjadi Daerah baru.


Akomodasi yang Layak
adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin
penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental
untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.


Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen