Jalan

Tanggal: 12 Januari 2022

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pengertian Pilihan


Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.


Pesawat Sinar-X Fluoroskopi adalah pesawat sinar-X yang memiliki penguat fluoresensi yang dilengkapi dengan monitor yang dapat mencitrakan obyek.


Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.


Ikan Hidup adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan dalam keadaan hidup.


Indikator Kinerja Utama Keberlanjutan (sustainability key performance indicator) yang selanjutnya disingkat IKU Keberlanjutan adalah indikator utama yang digunakan untuk mengukur kinerja pencapaian atas aktivitas keberlanjutan yang dipilih.