Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

Tanggal: 22 Desember 2025

Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat RPKB Daerah adalah dokumen yang berisi kebijakan, strategi dan pembagian tugas dan tanggung jawab antar instansi/lembaga dalam penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola penanggulangan kedaruratan bencana yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

Pengertian Pilihan


Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;


Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.


Sistem Manajemen Bangunan Pintar yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Bangunan Gedung (building management system) pada BGC adalah sistem automasi yang digunakan untuk memantau dan mengendalikan secara terintegrasi sistem mekanikal, elektrikal, dan/atau teknologi BGC.


Wakil Pialang Berjangka adalah warga negara Indonesia dalam bentuk orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka.