Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Tanggal: 30 September 2022

Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan adalah suatu rencana tindakan untuk menyiapkan setiap pemangku kepentingan berikut sumber daya yang dimiliki menghadapi kemungkinan terjadi atau tidak terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.

Referensi:

Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Sertifikasi Tresuri adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang tresuri yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia


Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk Upaya Kesehatan.


Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran


Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. 


Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.