Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal

Tanggal: 15 Agustus 2024

Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.

Referensi:

Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten untuk mengelola dan memungut/mengambil hasil dari Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten terhadap tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon kepada kalurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan kalurahan untuk jangka waktu selama dipergunakan.


Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.


Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah


Cabai Rawit Merah adalah salah satu tanaman hortikultura dari spesies Capsicum frutescens L.


Forward Agreement (al-Muwa’adat li ‘Aqd al-Sharf al-Fawri fi al-Mustaqbal) yang selanjutnya disebut Forward Agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi yang bersifat tunai dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.