Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal

Tanggal: 15 Agustus 2024

Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal

Pengertian Pilihan


Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.


Kesejahteraan Satwa adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Satwa menurut ukuran perilaku alami Satwa yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Satwa yang dimanfaatkan manusia.


Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan
suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.


Bantuan Kedinasan adalah
kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan
Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.


SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.