Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan Penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan

Tanggal: 18 Oktober 2019

Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan Penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi. 

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Pengertian Pilihan


Entitas Induk Utama adalah Entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh Entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.


Obat Pengembangan Baru yang selanjutnya disingkat OPB adalah Obat atau bahan Obat yang sedang dikembangkan dan dibuat di Indonesia dan/atau di luar negeri untuk digunakan dalam tahapan uji nonklinik dan/atau uji klinik di Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan izin edar di Indonesia.


Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa adalah sistem untuk memproses Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.


Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing adalah pihak yang dapat memberikan jasa terkait perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi, penatausahaan transaksi di Pasar Valuta Asing, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Opini adalah pernyataan formal Ombudsman kepada Penyelenggara sebagai hasil Penilaian.