Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Tanggal: 16 September 2025

Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Wakaf Uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum untuk syariah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Pengertian Pilihan


Industri Semen adalah industri yang mengolah bahan baku berupa batu kapur dan tanah liat atau bahan pengganti lainnya menjadi padatan bubuk semen.


Industri Tekstil Penyempurnaan Kain adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13132 yang mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan untuk kain.


Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan ruang kawasan Bank Tanah.


Siber adalah ruang yang bersifat virtual yang dibentuk dari Sistem Informasi.


Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut HET adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Sawit kepada konsumen akhir di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya.