Program Restrukturisasi Perbankan

Tanggal: 15 April 2016

Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Pengertian Pilihan


Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.


Lingkungan Budidaya adalah kawasan budi daya perikanan dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.


Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan kepada pihak Keluarga atau pengganti Keluarga yang dapat memberikan pelindungan dan pemenuhan kebutuhannya.


Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.


Hukum Jinayat adalah hukum yang mengatur tentang Jarimah dan ‘Uqubat.