Reintegrasi Sosial

Tanggal: 21 September 2023

Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan kepada pihak Keluarga atau pengganti Keluarga yang dapat memberikan pelindungan dan pemenuhan kebutuhannya.

Referensi:

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah


Jaringan adalah kumpulan Sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas Jaringan yang dapat pulih kembali dan Jaringan yang tidak dapat pulih kembali.


Layanan Request for Payment yang selanjutnya disebut Layanan RFP adalah layanan dalam BI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pembayar kepada 1 (satu) nasabah penerima pembayaran yang didahului dengan informasi permintaan bayar dari nasabah penerima pembayaran ke nasabah pembayar.


Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi


Sistem Informasi Minyak Goreng Curah yang selanjutnya disebut SIMIRAH adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan SIINas yang digunakan untuk penyampaian dan penyajian data dan/ atau informasi Minyak Goreng Curah.