Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif

Tanggal: 10 Januari 2022

Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif adalah rangkaian proses pabrikasi dan/atau perakitan peralatan yang menempatkan Zat Radioaktif dalam peralatan.

Referensi:

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022

Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Aglomerasi Pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan Pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.


Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum.


Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset adalah program belajar untuk meningkatkan kapasitas pegawai negeri sipil dan sumber daya manusia lainnya melalui pendidikan formal berbasis riset.


Ikan Kembung adalah ikan yang berasal dari sumber daya ikan laut yang tergolong dalam genus Rastrelliger.


Pasar Rakyat Reguler adalah Pasar Rakyat yang memperdagangkan beragam komoditas atau yang dikembangkan tanpa tema atau fokus komoditas tertentu.