Hak Asasi Manusia

Tanggal: 23 September 1999

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Hak Asasi Manusia

Pengertian Pilihan


Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas.


Keperawatan adalah
kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat,
baik dalam keadaan sakit maupun sehat.


Dokter Hewan adalah orang
yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner
dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.


Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun


Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran