Perwakilan Negara Asing

Tanggal: 1 Oktober 2022

Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri

Pengertian Pilihan


Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat negatif paparan radiasi pengion.


Wahana Udara Sipil Asing adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran asing, tanda kebangsaan asing, dan/ atau yang dioperasikan oleh operator asing untuk menyelenggarakan kegiatan untuk kepentingan sipil.


Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Minera


Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BR.


Prefektur adalah himpunan umat beriman Katolik yang belum dibentuk menjadi Keuskupan yang pelayanan umatnya diserahkan kepada vikaris apostolik atau prefek apostolik.