Politik Luar Negeri

Tanggal: 14 September 1999

Politik Luar Negeri
adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil
dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan
subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah
internasional guna mencapai tujuan nasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Hubungan Luar Negeri

Pengertian Pilihan


Pos Bantuan Hukum adalah wadah layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang berada di kantor Desa/Kelurahan.


Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.


Olahraga Penyandang Cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang


Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan
dokumen karantina kesehatan dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap
Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan.


Kebijakan Umum APBD yang
selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang
pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.