Alternatif Penyelesaian Sengketa

Tanggal: 12 Agustus 1999

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pengertian Pilihan


Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia adalah penempatan nonprosedural yang mencakup segala upaya tindak pidana yang dilakukan oleh orang perseorangan/korporasi/badan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang mengakibatkan terjadinya potensi perdagangan orang, eksploitasi, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.


Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai


Layanan Program Siaran adalah layanan rangkaian siaran mata acara dan/atau siaran iklan yang disusun secara berkesinambungan dan/atau terjadwal yang dipancarluaskan melalui sistem transmisi untuk dapat diterima oleh masyarakat.


Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi Subspesialis adalah bagian dari Bandikdok yang diberikan kepada mahasiswa program studi profesi dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis.