Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia

Tanggal: 11 Februari 2022

Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia adalah penempatan nonprosedural yang mencakup segala upaya tindak pidana yang dilakukan oleh orang perseorangan/korporasi/badan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang mengakibatkan terjadinya potensi perdagangan orang, eksploitasi, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia

Pengertian Pilihan


Peti Kemas Lama adalah Peti Kemas yang telah dipergunakan dan belum mendapatkan persetujuan kelaikan Peti Kemas.


Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.


Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.


Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop


Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman