Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Pengertian Pilihan
Kemasan Peti Kemas
Kemasan Peti Kemas adalah Peti Kemas yang dimuati atau diisi dengan bahan cair, gas, padat, paket barang Muatan termasuk palet, bantalan pelindung (dunnage), serta bahan kemasan dan pengaman lainnya.
Izin Masuk Kembali
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia
Komoditas Pertanian
Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan
Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pemakai Indikasi Geografis
Pemakai Indikasi
Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis
yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk
Indikasi Geografis.
