Politik Luar Negeri

Tanggal: 14 September 1999

Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Hubungan Luar Negeri

Pengertian Pilihan


Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.


Skema Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi yang selanjutnya disebut Skema PKKMK adalah aturan, prosedur dan/atau manajemen yang berlaku untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap keamanan Modul Kriptografi.


Penjual dalam Lelang Benda Sitaan yang selanjutnya disebut Penjual adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.


Duta Bela Negara adalah Kader Bela Negara yang memiliki prestasi pada bidang keahliannya atau publik figur yang memiliki sikap mental dan karakter yang merepresentasikan nilai dasar bela negara serta mengharumkan nama bangsa Indonesia di dalam maupun di luar negeri.


Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non[1]pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum.