Kaidah Spasial

Tanggal: 4 Oktober 2023

Kaidah Spasial adalah aturan yang berhubungan dengan elemen lokasi dan posisi, termasuk aspek logis dan geometris dari unsur yang ditelaah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Pengertian Pilihan


Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender


Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat ODHIV adalah orang yang terinfeksi HIV.


Sertifikasi Eliminasi Malaria adalah penetapan Eliminasi Malaria pada suatu wilayah setelah melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan eliminasi yang telah ditetapkan.


Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air ‘dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.


Bibit Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.