Kaidah Spasial

Tanggal: 4 Oktober 2023

Kaidah Spasial adalah aturan yang berhubungan dengan elemen lokasi dan posisi, termasuk aspek logis dan geometris dari unsur yang ditelaah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Pengertian Pilihan


Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba.


Uang Kertas Asing yang selanjutnya disingkat UKA adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan.


Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar


Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.


Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.