![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin
Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia 13121 yang mencakup usaha pertenunan yang menggunakan alat tenun mesin.
Referensi:
Standar Industri Hijau untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Kerentanan Pangan
Kerentanan Pangan adalah kondisi ketidakmampuan negara hingga perseorangan untuk memenuhi kebutuhan Pangan minimum untuk dapat hidup sehat aktif, dan produktif secara berkelanjutan yang berhubungan dengan kondisi ekosistem wilayah setempat dan faktor-faktor fisik, sosial dan lingkungan yang tidak berubah dengan cepat seperti kondisi iklim, sumber daya alam (tanah, air), sumber daya genetik tanaman dan hewan, sistem pemerintahan daerah, infrastruktur publik, pola hubungan sosial, kepemilikan lahan, distribusi pendapatan, dan tingkat pendidikan.
Cemaran Pangan
Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia
Badan Amil Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional
Kode Asal Produk Indikasi Geografis Indonesia
Kode Asal Produk Indikasi Geografis Indonesia adalah tanda berupa huruf atau angka yang mengidentifikasikan asal suatu produk indikasi geografis yang telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.