Administrasi Perkara secara Elektronik

Tanggal: 10 Oktober 2020

Administrasi Perkara secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, simpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata khusus/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Pengertian Pilihan


Sorgum adalah biji dari tanaman Shorgum bicolor (L.) Moench.


Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan j atau pemanfaatan energi


Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.


Barang Temuan adalah barang sitaan atau barang yang diduga berasal dari atau terkait tindak pidana, yang tidak diketahui lagi pemiliknya.


Rencana Bisnis Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat RBSP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka pendek dan strategi untuk merealisasikan rencana tersebut serta realisasi rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tahun sebelumnya.