Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Tanggal: 17 Mei 2022

Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik adalah pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pengertian Pilihan


Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.


Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.


Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah kondisi di mana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi.


Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya