Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Tanggal: 17 Mei 2022

Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik adalah pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi.

Referensi:

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022

Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pengertian Pilihan


Manti Nagari adalah Perangkat Pemerintah Nagari yang bertugas membantu Kapalo Nagari dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan administrasi surat menyurat dan pembuatan laporan kinerja Nagari.


Medik Konservasi adalah penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang konservasi Satwa Liar.


Bantuan Pembangunan Rumah Susun adalah bantuan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara.


Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) adalah seseorang yang bekerja di atas Kapal bertanggung jawab kepada Nakhoda, ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab keamanan di atas Kapal termasuk pelaksanaan dan pemeliharaan rencana keamanan Kapal yang mengkoordinasikan dengan Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Officer) serta Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Officer).


Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.