Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Tanggal: 23 September 2024

Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan adalah kegiatan Pengembangan Pertanahan yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, dan pengawasan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai


Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Peragaan Jenis TSL adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan baik dengan atraksi maupun tidak terhadap spesimen TSL yang dilindungi di dalam negeri maupun di luar negeri.


Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.


Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah aset yang diperoleh LPEI, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan dalam hal peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada LPEI.


Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/atau ilmiah.