Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Tanggal: 23 September 2024

Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan adalah kegiatan Pengembangan Pertanahan yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, dan pengawasan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Peristiwa Siber adalah kejadian pada sistem elektronik yang dapat diobservasi dan dapat memberikan indikasi terhadap terjadinya Insiden Siber.


Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Perkara yang akan, sedang, atau telah terjadi.


Potensi Pencarian dan
Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan
teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang
dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian
dan Pertolongan.


Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.


Pialang Asuransi adalah
orang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan
untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau
Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau
penyelesaian klaim.