Upaya Hukum

Tanggal: 17 Desember 2025

Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pengertian Pilihan


Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) adalah petugas yang menangani penatalaksanaan Kawin Alam.


Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.


Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme adalah orang atau kelompok orang yang memiliki Paham Radikal Terorisme dan berpotensi melakukan Tindak Pidana Terorisme.


Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan
kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan
Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.


Diskresi adalah Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur,
tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.