Penyelenggara Transfer Dana

Tanggal: 23 Maret 2011

Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Transfer Dana

Pengertian Pilihan


Olahraga Aerobik (Aerobic Sport) yang selanjutnya disebut Aerobic Sport adalah jenis Olahraga yang menggunakan oksigen dalam pembentukan energi.


Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenant) di bidang Industri.


Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup.


Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.