Pengampunan Pajak

Tanggal: 1 Juli 2016

Pengampunan Pajak adalah
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta
dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pengampunan Pajak

Pengertian Pilihan


Organisasi Internasional
adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional
dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.


Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu


Akreditasi Widyalaya adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan PW, AW, MW, UW, dan UWK berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.


Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.


Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat investasi mudharabah antarbank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sertifikat investasi mudharabah antarbank.