Pengampunan Pajak

Tanggal: 1 Juli 2016

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pengampunan Pajak

Pengertian Pilihan


Produk Hewan adalah semua
bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau
diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan
lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.


Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.


Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku


Unit Lokus adalah Organisasi Penyelenggara yang ditunjuk untuk dilakukan PEKPPP.


Minyak Goreng Curah adalah Minyak Goreng Sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.