Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri

Tanggal: 1 Februari 2010

Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut HLDN adalah hibah langsung dalam negeri yang diterima oleh Kementerian Sosial dan diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang


Calon Pengantin yang selanjutnya disebut Catin adalah calon pasangan nikah yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.


Perangkat Internet untuk Segala (Internet of Things) yang selanjutnya disebut Perangkat IoT adalah alat dan/atau perangkat Telekomunikasi berbasis modul identitas Pelanggan yang dapat menghubungkan antarperangkat melalui koneksi internet.


Nelayan adalah Setiap
Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.