Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran

Tanggal: 29 Desember 2020

Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Sistem Pembayaran

Pengertian Pilihan


Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.


Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak adalah lembaga/unit penyedia layanan bagi Anak yang memerlukan perlindungan khusus yang telah menerapkan prinsip perlindungan Anak sebagai institusi maupun pemberian layanan.


Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah


Bina Keluarga Remaja yang selanjutnya disingkat BKR adalah wadah untuk melaksanakan bimbingan, pembinaan, dan memberikan pengetahuan kepada Keluarga yang mempunyai remaja berusia 10-24 tahun.