Penyedia Jasa Pembayaran

Tanggal: 29 Desember 2020

Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa

Referensi:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020

Sistem Pembayaran

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian


Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi


Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun


Protokol Surveyor Berlisensi adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh Surveyor Berlisensi yang terdiri dari daftar pekerjaan yang telah dilakukannya, dokumen hasil-hasil Survei dan Pemetaan, data dan dokumen pendukung, laporan, agenda, dan surat lainnya.


Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis