Unit Layanan Disabilitas

Tanggal: 15 April 2016

Unit Layanan Disabilitas
adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia
layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyandang Disabilitas

Pengertian Pilihan


Pascapanen Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Pascapanen adalah kegiatan penanganan produk segar hasil ternak tanpa penambahan bahan tambahan pangan untuk meningkatkan Nilai Tambah dan daya saing hasil Peternakan yang dilakukan oleh Peternak/Kelompok Peternak.


Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan.


Daftar Tanah Ulayat adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah ulayat dengan suatu sistem penomoran yang diperoleh dari hasil pengukuran dan pemetaan kadastral.


Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya
disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri


Perdesaan adalah kawasan kerja sama antar Desa untuk pengembangan usaha kemasyarakatan, bersama, pelayanan, kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.