Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah

Tanggal: 31 Oktober 2022

Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut PLM Syariah adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUS dalam rupiah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Pengertian Pilihan


Penyakit Infeksius Baru (Emerging Infectious Diseases) yang selanjutnya disingkat PIB adalah penyakit infeksi yang muncul baru dan/atau berulang yang berpotensi menimbulkan wabah.


Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah


Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk Operasi Moneter.


Industri Logam Mesin adalah industri manufaktur yang mengolah bahan baku dengan material logam menjadi barang setengah jadi, dan barang setengah jadi tersebut dapat digunakan untuk membuat produk lain yang lebih kompleks, seperti pesawat terbang, peralatan rumah tangga atau mobil, melalui proses perakitan, pemesinan, pabrikasi dan proses produksi yang lainnya.


IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi