Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah

Tanggal: 31 Oktober 2022

Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut PLM Syariah adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUS dalam rupiah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Pengertian Pilihan


Pengelolaan Rumah Susun Milik adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh pengelola atas pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan.


Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.


Klierens adalah pembebasan dari pengawasan untuk Zat Radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi.


Rumah Sakit Umum Pusat yang selanjutnya disingkat RSUP adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.


Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan yang selanjutnya disebut RP3 adalah tempat, ruang, sarana, dan/atau fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.