Kewajaran

Tanggal: 2 Oktober 2024

Kewajaran adalah ukuran kepatutan jumlah dan jenis pemberian Fasilitas Diplomatik dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi, dan/atau kebutuhan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta para Pejabatnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pemberian Fasilitas Diplomatik

Pengertian Pilihan


Perkebunan adalah segala
kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia produksi, alat dan
mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.


Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri


Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau dend


Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.


Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan