Literatur Kelabu adalah laporan atau tulisan seperti makalah konferensi, tesis, disertasi dan tulisan sejenis yang tidak dapat diakses melalui jalur publikasi seperti pada umumnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
Pengertian Pilihan
Industri Halal
Industri Halal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Penghargaan Industri Halal Indonesia (Indonesia Halal Industry Awards)
Penghargaan Industri Halal Indonesia (Indonesia Halal Industry Awards) yang selanjutnya disebut IHYA adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga jasa keuangan, institusi pendidikan tinggi, dan/atau organisasi masyarakat yang telah berperan aktif dan/atau melakukan inovasi terus menerus di bidang penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan Industri Halal nasional.
Sistem Informasi Pengadilan
Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
Konfirmasi Nilai Pabean
Konfirmasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat KNP adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir dan/atau Pemilik Barang untuk kepentingan penelitian nilai pabean atas barang yang diimpor, baik tatap muka secara langsung maupun melalui sarana dalam jaringan, dan/atau media komunikasi lainnya.
Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia
Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Kawan PMI adalah sekelompok orang yang memiliki kepedulian, keberpihakan, dan berkomitmen untuk membantu mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja yang dibentuk di tingkat masyarakat oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
