Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)

Tanggal: 7 Mei 2008

Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri

Referensi:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008

Pelayaran

Pengertian Pilihan


Stasiun Kereta Api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.


Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit adalah pengelompokkan tipe organisasi rumah sakit dengan tugas dan fungsi sejenis yang dinilai berdasarkan volume atau beban kerja.


Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;


Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.


Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar