Rekonstruksi

Tanggal: 26 April 2007

Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penanggulangan Bencana

Pengertian Pilihan


Entitas Induk Utama adalah Entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh Entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.


Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan


Gerbang Pembayaran (Payment Gateway) adalah penyediaan layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau proprietary channel.


Penyelenggara Kegiatan adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.


Penanggulangan Tuberkulosis yang selanjutnya disebut Penanggulangan TB adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Tuberkulosis.