Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

Tanggal: 1 Februari 2010

Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Angkutan di Perairan

Pengertian Pilihan


Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.


Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya


Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan
hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan
maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang
dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau
mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.


Mafia Pertanahan adalah tindak pidana di bidang pertanahan yang dilakukan oleh individu, kelompok dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan terorganisir yang diancam dengan hukuman pidana, baik tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani