Pencegahan Kasus Pertanahan

Tanggal: 3 April 2024

Pencegahan Kasus Pertanahan yang selanjutnya disebut Pencegahan Kasus adalah proses, cara, atau tindakan mencegah agar Kasus tidak terjadi atau berulang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut yang selanjutnya disebut PLT Energi Laut adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan arus laut, gelombang laut, pasang surut laut (tidal) atau perbedaan suhu lapisan laut (ocean thermal energy conversion).


Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha


Kereta Rel Diesel Elektrik yang selanjutnya disingkat KRDE adalah Kereta Api dengan peralatan penerus daya elektrik.


Pelayanan Transfusi Darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.