Badan Usaha Milik Daerah

Tanggal: 2 Oktober 2014

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Izin Tinggal Diplomatik adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.


Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas


Kompilasi Produk Administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat


Hukum Jinayat adalah hukum yang mengatur tentang Jarimah dan ‘Uqubat.


Lembaga Wali Amanat adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga untuk mengelola Dana Perwalian sesuai dengan kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah.