Pernyataan (Declaration) dalam Perjanjian Internasional

Tanggal: 23 Oktober 2000

Pernyataan (Declaration) dalam Perjanjian Internasional adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perjanjian Internasional

Pengertian Pilihan


Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BP.


Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi


Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP terutang yang meliputi surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, surat ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.


Kampung Keluarga Berkualitas adalah wilayah setingkat desa/kelurahan di mana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.


Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.