Pelaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Pelaku PUVA adalah pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Acquired Immuno-Deficiency Syndrome
Acquired Immuno-Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala dan tanda infeksi yang berhubungan dengan penurunan sistem kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV.
Usaha Asuransi Umum Syariah
Usaha Asuransi Umum
Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling
menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau
pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Properti
Properti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki konsep kepemilikan, hak dan kepentingan, nilai, serta dapat membentuk kekayaan.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu
Giro Wajib Minimum
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.
