Kapal Kecepatan Tinggi

Tanggal: 1 Juli 2022

Kapal Kecepatan Tinggi adalah kapal yang memiliki kecepatan maksimum sama dengan atau melebihi rumusan 3,7V0,166 (m/s) atau 7,192V0,1667 (knot) dimana V = volume displacement dalam satuan meter kubik (m3) pada rancangan garis air/sarat air.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

Pengertian Pilihan


Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.


Pusat Rehabilitasi Satwa adalah tempat untuk melakukan proses rehabilitasi, adaptasi satwa, dan pelepasliaran ke habitat alaminya.


Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.


Voluntary Observing Ship yang selanjutnya disingkat VOS adalah program dari World Meteorological Organization yang ditujukan kepada kapal yang berlayar untuk melakukan pengamatan cuaca dan melaporkan data hasil pengamatannya kepada badan meteorologi nasional setempat.


Debarkasi adalah tempat kedatangan langsung Pekerja Migran Indonesia yang pulang dari luar negeri, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas negara.