Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pasar Uang Valuta Asing

Tanggal: 30 Juli 2021

Pasar Uang Valuta Asing adalah bagian dari Pasar Uang yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan Instrumen Keuangan yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, pinjam-meminjam atau pendanaan, serta transaksi lainnya, dalam valuta asing

Referensi:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021

Pasar Uang

Pengertian Pilihan


Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah wilayah Hutan Adat yang berada pada Kawasan Hutan Negara yang belum memperoleh produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah namun wilayahnya telah ditetapkan oleh bupati/walikota.


Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.


Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi


Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang


Keuangan Inklusif adalah kondisi ketika masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai produk dan layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.