Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Pengertian Pilihan
Mogok kerja
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Lelang
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Perjanjian Arbitrase Syariah
Perjanjian Arbitrase Syariah adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase Syariah yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu Perjanjian Arbitrase syariah tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renaksi Pengelolaan BWN-KP adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Program Pelatihan Kerja
Program Pelatihan Kerja adalah suatu rumusan tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.
