Perjanjian Arbitrase Syariah adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase Syariah yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu Perjanjian Arbitrase syariah tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase
Pengertian Pilihan
Fasilitas Likuiditas Intrahari
Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disingkat FLI adalah fasilitas pendanaan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank Peserta Sistem BI-RTGS baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi kesulitan pendanaan yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS.
Pejabat Sementara Notaris
Pejabat Sementara Notaris
adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan
jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
Wahana Pendidikan Kedokteran
Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara luar negeri.
Sempadan Pantai
Sempadan Pantai adalah
daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi
fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah
darat.
