Perjanjian Arbitrase Syariah

Tanggal: 12 Oktober 2023

Perjanjian Arbitrase Syariah adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase Syariah yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu Perjanjian Arbitrase syariah tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase

Pengertian Pilihan


Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disingkat FLI adalah fasilitas pendanaan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank Peserta Sistem BI-RTGS baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi kesulitan pendanaan yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS.


Pejabat Sementara Notaris
adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan
jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.


Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran


Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara luar negeri.


Sempadan Pantai adalah
daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi
fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah
darat.