Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Tanggal: 29 Oktober 2021

Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk transaksi jual atau beli Aset Kripto yang pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Pengertian Pilihan


Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.


Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja


Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api


Kemandirian adalah kemampuan Keluarga untuk bertindak sesuai dengan keadaan dan mampu memenuhi kebutuhan hidup tanpa meminta atau tergantung pada Keluarga lain.


Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan selanjutnya disingkat SPDI adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit usaha yang melakukan kegiatan pengadaan, sortasi, penyimpanan, dan pengangkutan Ikan yang telah menerapkan CDIB.